Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Wanita Perokok

By // Tidak ada komentar:

Wanita perokok, baikkah, tidak munafikkah?


Yang biasa kita saksikan adalah para lelaki yang merokok, jarang kita lihat dari para wanita. Namun demikianlah para wanita di akhir zaman ini, sudah berkurang rasa malu. Menurut pandangan kita pun wanita perokok adalah wanita yang tidak baik, walau ia seorang profesional, pejabat atau artis kondang. Bahayanya lagi jika tingkah lakunya ditiru oleh orang banyak, apalagi ditiru oleh anak-anak.


Rokok, Apa Benar Haram?


Inilah di antara alasan mengapa rokok itu dilarang.


1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain.


Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29).


Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,


وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ


“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).


Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ


“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.


Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri.


2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri.


3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai.


Kesimpulan yang lebih tepat, hukum rokok itu haram, bukan sekedar makruh karena berbagai alasan yang jelas disebutkan di atas. Bahkan dalam bungkus rokok pun telah tertera catatan “rokok membunuhmu.”


Bahaya Wanita Perokok


Ternyata dampak merokok begitu bahaya bagi wanita. Berikut yang alilmiyyah.blogspot.com bisa sarikan:


1- Kanker paru


Kanker paru biasanya didominasi oleh laki-laki. Namun kini, angka kejadian kanker paru pada perempuan menunjukkan tren kenaikan. Diyakini kuat, ini terjadi karena kebiasaan merokok.


2- Kanker rongga mulut, tekak, dan kerongkongan


Ketiga organ ini adalah bagian yang langsung terpapar asap rokok sebelum mencapai paru-paru. Tekak merupakan bagian belakang langit-langit mulut. Rangsangan kronis asap rokok pada organ-organ ini pun dapat memicu pembentukan sel-sel kanker.


3- Kanker payudara


Pada ahli kanker masih berdebat soal apakah rokok bisa menyebabkan kanker payudara ataukah tidak pada manusia. Namun, telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara pada hewan yang telah diujicobakan.


4- Kanker serviks (leher rahim)


Seperti pada kanker payudara, kanker serviks akibat rokok ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Sebagian ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker.


5- Gangguan menstruasi


Risiko penyakit bukan hanya kanker. Kebiasaan merokok juga bisa meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok memengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen.


6- Gangguan kesuburan


Kesuburan atau fertilitas pada perokok dapat berkurang hingga 72 persen. Artinya, perempuan perokok punya kemungkinan lebih besar untuk mandul (infertil) ketimbang perempuan bukan perokok.


7- Gangguan kehamilan


Pada perempuan yang sedang hamil, zat-zat racun asap rokok juga bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ari-ari. Karena ari-ari ini menghubungkan ibu dengan janinnya, maka gangguan pertumbuhannya bisa menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan rendah saat bayi lahir.


Public Figure yang Merokok


Yang jelas, suatu tindakan jelek jika ditiru orang lain dari kita, apalagi kita adalah seorang public figure, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mengikuti kita.


Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ


“Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)


Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Hadits di atas menunjukkan dorongan untuk jadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan dan menunjukkan pula bahayanya menjadi pelopor (contoh) dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 94).


Jika tahu demikian, jadilah pelopor dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Waspadalah wahai para public figure, karena Anda ditonton jutaan orang di negeri ini.


Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


 

Referensi:


Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.


Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.


http://www.amazine.co/6222/bahaya-merokok-5-efek-negatif-merokok-pada-wanita/


http://health.kompas.com/read/2014/09/03/100804523/7.Bahaya.Rokok.bagi.Perempuan


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc



Tikus itu Halal ?

By // Tidak ada komentar:

Apakah tikus itu halal?


Tikus adalah di antara hewan yang haram untuk dimakan karena ia diperintahkan untuk dibunuh dan disebut hewan fasik.


Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ


“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)


Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101)


Imam Nawawi berkata, “Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).


Diperintahkan untuk membunuh tikus dan binatang fasik lainnya karena binatang tersebut sering menyakiti (mengganggu) sehingga karena inilah haram dimakan. (Lihat Mughnil Muhtaj karya Asy Syarbini, 4: 404).


Sehingga jika ada yang menfatwakan tikus itu halal dimakan, itu fatwa keliru karena bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak bisa disembelih bukan berarti membuat makanan tersebut jadi halal .



Hanya Allah yang memberi taufik.


 

Referensi:

Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H


Minhajut Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H


Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H


—

Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal


Plus Minus “Facebook”

By // Tidak ada komentar:


Plus Minus “Facebook”

 Pada era modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan-akan alat-alat modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Di antara alat teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan), fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada edisi kali ini sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih penggunaan Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.

Definisi Facebook dan Sejarahnya

Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.[1]
Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.[2]

Plus Minus Facebook

Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:

1.    Manfaat Facebook

Di antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut:

a.    Sebagai sarana dakwah

Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.

b.   Wadah silaturrahmi

Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.

c.    Menyimpan file/tulisan

Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.

2.    Keburukan Facebook

Di antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:

a.    Kecanduan

Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook.

b.   Wadah maksiat

Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.

c.    Gambar foto

Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.[3]

Facebook, Halal Atau Haram?

Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
  • Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”[4]
Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:

1.    Asal segala urusan dunia hukumnya boleh

Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini.[5] Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salalm:
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”[6]
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa salalm dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab dikatakan:
اجْتَنِ الثِّمَارَ وَأَلْقِ الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ
Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.[7]
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Allah tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.

2.    Sarana tergantung kepada tujuannya

Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.[8] Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar. WAllahu A’lam.[9]

Etika Seorang Muslim Ber-Facebook

Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:

1.    Jadikan sebagai ladang pahala

Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.

2.    Mengatur waktu

Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.

3.    Waspadailah zina mata dan hati

Dalam Facebook akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.

4.    Jagalah kata-kata

Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.

Demikianlah fiqih Facebook yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini membawa manfaat bagi semuanya. Aamiin.

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Artikel www.abiubaidah.com

Daftar Referensi

  1. Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
  2. Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrohman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
  3. Dan lain-lain.



[1]    Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook
[2]    Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 9–21 karya Yuniardi Syukur
[3]    Lihat Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 26–31 karya Yuniardi Syukur.
[4]    Adhwa‘ul Bayan: 4/382
[5]    Jami’ul Ulum wal Hikam: 2/166 oleh Imam Ibnu Rojab
[6]    HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim
[7]    Lihat pula al-Adzbu an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir: 2/602 oleh Kholid bin Utsman as-Sabt dan risalah Rof’u Dzull wa Shoghor hlm. 42–45 oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni.
[8]    Lihat al-Qowa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 13–19 oleh Syaikh Abdurrohman as-Sa’di.
[9]    Lihat al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah hlm. 82 oleh Dr. Abdurrohman as-Sanad.

Shalawatan Antara Adzan dan Iqamat

By // Tidak ada komentar:

Shalawatan Antara Adzan dan Iqamat

Suatu ketika penulis pergi ke sebuah desa. Saat antara adzan dan iqamat penulis mendengar suara keras dari masjid. Alangkah kagetnya penulis karena irama shalawatan tersebut mengikuti irama nyanyian yang biasa dilantunkan pengamen di kereta atau bus.
Ketika penulis juga pergi ke sebuah kota, kami mendapati shalawatan/puji-pujian yang samar-samar kurang jelas bagi kami. Ternyata alangkah terkejutnya ketika kami tahu bahwa itu adalah shalawatan atau puji-pujian dengan bahasa khas Jawa susunan seorang tokoh mereka.
Dua contoh di atas sudah cukup membuktikan fenomena yang sering kita dapati di berbagai masjid negeri kita yaitu lantunan-lantunan shalawat dan puji-pujian antara adzan dan iqamat. Ironisnya, seringkali mereka mengeraskannya dengan mikrofon dan bersahut-sahutan sehingga mengganggu kekhusyukan. Lebih ironis lagi, banyak di antara shalawatan tersebut yang berisi sesuatu yang mungkar serta mengikuti irama nyanyian(!).
Nah, melalui tulisan singkat ini, penulis ingin mengajak pembaca sekalian untuk mempelajari bersama masalah ini dengan hati terbuka mencari kebenaran.

Teks Hadits

كَانَ بِلَالٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقِيْمَ الصَّلَاةَ، قَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ
Adalah Bilal apabila akan mengumandangkan iqamat, dia berkata: Keselematan bagimu wahai Nabi dan rahmat Allah serta keberkahannya, semoga Allah merahmatimu.
MAUDHU’. Diriwayatkan ath-Thabarani[1] dalam al-Ausath (1/27), “Menceritakan kepada kami Miqdam bin Dawud: Menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Mughirah: Menceritakan kepada kami Kamil Abul Ala’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah”, lalu berkata, “Hadits ini tidak ada yang meriwayatkan dari Kamil kecuali Abdullah saja.”
Sanad ini maudhu’ (palsu). Sebabnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Mughirah ini, hadits-haditsnya palsu sebagaimana dikatakan adz-Dzahabi. Demikian juga Miqdam bin Dawud, dia tidak terpercaya sebagaimana dikatakan Nasai.[2]

Dampak Buruk ‘Hadits’

Hadits ini seakan-akan menjadi dasar untuk suatu bid’ah yang menyebar, yaitu shalawatan secara keras sebelum iqamat seperti bid’ah lainnya yaitu shalawatan secara keras usai adzan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Padahal lahir hadits ini kalau memang shahih bahwa Bilal masuk ke kamar Nabi untuk memberitahu beliau agar keluar karena iqamat sudah dekat.[3]
Dalam banyak masjid, sang muadzin biasanya usai adzan dia mengeraskan shalawat seakan-akan merupakan bagian dari adzan. Tidak ragu lagi bahwa shalawat kepada Nabi pada asalnya disyari’atkan, tetapi shalawatan dengan tata cara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Nabi dan para sahabat. Oleh karena itu, para ulama bersepakat bahwa hal tersebut termasuk kemungkaran dan kebid’ahan.
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Guru-guru kami dan selain mereka telah ditanya tentang shalawat kepada Nabi setelah adzan seperti yang biasa dilakukan mayoritas muadzin. Mereka semua memfatwakan bahwa asalnya adalah sunnah tetapi kaifiat (tata cara) yang digunakannya adalah bid’ah.” Lanjutnya, “Hal itu karena adzan merupakan syi’ar Islam yang dinukil secara mutawatir sejak masa Nabi dan kata-katanya telah terhimpun dalam kitab-kitab hadits dan fiqih, disepakati oleh para imam kaum muslimin dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun tambahan shalawat dan salam di akhirnya, maka itu merupakan kebid’ahan yang dibuat-buat oleh orang-orang belakangan.” [4]
Persis dengan masalah ini juga adalah ketegasan tentang bid’ahnya dzikir-dzikir atau shalawatan beberapa menit sebelum adzan, khususnya shalat Subuh dan shalat Jum’at, sebagai pengantar adzan dan peringatan kepada manusia bahwa adzan telah dekat.
Hal ini, sekalipun dipandang baik oleh perasaan kebanyakan orang, tidak ada dalilnya dari al-Qur’an, hadits, dan amalan generasi salafush shalih, bahkan tergolong perkara baru dalam agama. Para ulama telah menghukumi hal ini termasuk perbuatan mungkar dan bid’ah:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Apa yang diada-adakan dari tasbih sebelum Subuh dan Jum’at serta ‘shalawatan’, bukanlah termasuk adzan baik secara bahasa maupun secara syar’i.” [5]
Al-Hajjawi berkata, “Bacaan-bacaan sebelum Subuh selain adzan berupa tasbih, nasyid, do’a, dan sebagainya bukanlah perkara sunnah. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan hal itu sunnah, bahkan hal itu termasuk perkara bid’ah yang tercela karena tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabatnya. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk memerintahkannya atau mengingkari orang yang meninggalkannya.” [6]
Ibnul Hajj berkata, “Para muadzin dilarang dari perkara-perkara baru berupa tasbih di waktu malam (sebelum subuh) sekalipun pada asalnya dzikir itu baik, namun bukanlah di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh syari’at.” [7] Beliau juga berkata, “Demikian juga pada hari Jum’at, hal itu dilarang karena Nabi tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya dan tidak pernah juga dilakukan oleh seorang pun setelahnya dari generasi salaf.” [8]
Lantas, bagaimana lagi kiranya bila hal itu dengan menggunakan mikrofon?!! Bukankah itu berdampak negatif bagi orang yang mau menggunakan akalnya?!!
Perlu diketahui bahwa bid’ah ini memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya:

1.       Merupakan perkara bid’ah dalam agama

Kita semua sepakat bahwa Islam telah sempurna, ibadah telah ditetapkan tata caranya, lafazh-lafazh adzan juga telah dijelaskan, maka segala sesuatu yang merupakan tambahan manusia terhadap ibadah termasuk maka tidak disyari’atkan. Bukti bahwa hal itu tidak ada dalilnya, tidak adanya lafazh yang paten sehingga masing-masing membuat model shalawatan sendiri. Seperti inikah ibadah yang diinginkan oleh Rabb kita?!

2.       Mengganggu orang lain yang sedang ibadah

Tidak diragukan lagi bahwa shalawatan antara adzan dan iqamat sangat mengganggu kekhusyukan ibadah manusia lain yang sedang shalat sunnah, berdo’a, membaca al-Qur’an, atau orang yang sakit di rumah, apalagi kadang-kadang yang melantunkan adalah anak-anak yang notabene masih suka senda gurau dan main-main. Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا ﴿٥٨﴾
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab [33]: 58)
Perlu diingat bahwa saat antara adzan dan iqamat adalah saat terkabulnya do’a, sebagaimana hadits Nabi:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاة
“Antara dua adzan adalah shalat.” [9]
الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ
“Do’a antara adzan dan iqamat tidak tertolak (mustajab).” [10]

3.       Menyalahi adab dzikir

Asal dalam berdzikir adalah tidak boleh dengan suara keras. Allah berfirman:

Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (QS. al-A’raf [7]: 205)
Rasulullah  juga bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُم
“Wahai manusia, sayangilah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdo’a kepada Zat yang bisu atau tidak ada, namun kalian berdo’a kepada Zat yang maha mendengar, dekat, dan bersama kalian.” (HR. Bukhari-Muslim)
Syaikh Albani mengatakan, “Asal dalam berdzikir adalah dengan merendahkan suara. Sebagaimana di-nash-kan dalam kitab dan sunnah kecuali yang telah dikecualikan.” [11]
Dikecualikan pada beberapa keadaan yang terdapat dalil yang menunjukkan dzikir dengan suara keras, seperti ketika adzan dan iqamat, ketika bertakbir pada dua hari raya, ketika bertalbiyah untuk haji dan umrah, dan lain-lain yang ada dalilnya.

Jangan Salah Paham!!

Perlu kami tegaskan di sini bahwa para ulama apabila mengingkari bid’ah seperti ini, maka janganlah ada anggapan pada diri seorang bahwa mereka mengingkari disyaria’atkannya shalawat kepada Nabi! Namun, yang mereka ingkari adalah apabila shalawat diletakkan pada tempat yang tidak dicontohkan oleh Nabi, atau dengan model-model yang tidak disyari’atkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya, sebagaimana telah shahih dari Ibnu Umar bahwa tatkala ada seorang bersin dan berkata, “Alhamdulillah dan shalawat serta salam atas Rasulullah”, beliau berkata, “Saya juga mengatakan ‘alhamdulillah’ dan shalawat serta salam untuk Rasulullah, namun bukan seperti itu Rasulullah mengajari kita! Katakanlah ‘Alhamdulillahi Rabbil ’alamin’.”
Lihatlah bagaimana Ibnu Umar mengingkari peletakan shalawat di samping pujian kepada Allah dengan alasan bahwa Nabi tidak melakukan hal itu, padahal dalam waktu yang sama beliau menegaskan bahwa dirinya juga bershalawat kepada Nabi. Hal itu untuk menolak anggapan yang mungkin terlintas dalam benak orang bahwa beliau mengingkari shalawat secara keseluruhan! Sebagaimana anggapan sebagian orang-orang bodoh tatkala pembela sunnah mengingkari bid’ah-bid’ah seperti ini! Semoga Allah memberi mereka petunjuk kepada sunnah.[12]
Dan alangkah indahnya atsar dari Sa’id bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan shalat setelah fajar lebih dari dua raka’at, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya, Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab shalat?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi sunnah.” [13]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengomentari atsar ini, “Ini adalah jawaban yang sangat indah dari Sa’id bin Musayyib, dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai Ahlus Sunnah dan menuduh bahwa mereka (Ahlus Sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! Padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlu bid’ah dari tuntunan Rasul dalam dzikir, shalat, dan lain-lain.” [14]

Dzikir Sunnah Pengganti

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa ada lima sunnah yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang mendengarkan adzan[15], kami akan menyebutkannya dengan beberapa tambahan:
Seseorang yang mendengar adzan, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwasanya Rasulullah bersabda, “Apabila kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” [16]
Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menjawab adzan. Maka hendaknya bagi kita untuk menghidupkan sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin ini. Aduhai, alangkah indahnya bila kita meniru para ulama dan orang-orang shalih dahulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar menceritakan dari Ibnu Juraij, dia berkata, “Saya mendapat cerita bahwa manusia (pada zamannya) mendengarkan muadzin seperti mendengarkan bacaan, tidaklah para muadzin mengucapkan suatu kata kecuali mereka menirukannya.” [17]

2.       Membaca dzikir setelah syahadat

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِنَّ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dari Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang berkata ketika mendengar muadzin: ‘Saya bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah saja tiada sekutu bagi-Nya dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, saya ridha Allah sebagai Rabbku dan Muhammad sebagai nabiku, dan Islam sebagai agamaku’, maka dosanya diampuni.” [18]
Saudaraku, hidupkanlah sunnah yang hampir mati ini, semoga Allah melipatgandakan pahala bagimu.[19]Adapun letaknya, para ulama berselisih apakah setelah syahadat ataukah setelah usai adzan. Kita berharap masalahnya mudah, yakni boleh kedua-duanya, hanya saja dalam riwayat Abu Awanah 1/283–284 dijelaskan bahwa letaknya setelah syahadat sehingga hal itu lebih diutamakan.

3.       Bershalawat atas Nabi

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ d أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ n يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوْا اللهَ لِيْ الْوَسِيْلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِيْ إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأَرْجُوْ أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ
Dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwasanya dia mendengar Nabi bersabda, “Apabila kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin kemudian bershalawatlah kepadaku karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Allah wasilah karena itu adalah tempat di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan saya berharap sayalah yang mendapatkannya, maka barangsiapa yang memintakan untukku wasilah, niscaya halal syafa’at baginya.” [20]
Syaikh Albani berkata, “Dalam hadits ini ada tiga sunnah yang sering dilalaikan oleh kebanyakan manusia yaitu menjawab adzan, shalawat kepada Nabi, usai menjawab, dan memintakan wasilah untuk Nabi. Anehnya, engkau perhatikan sebagian orang yang meremehkan sunnah-sunnah ini adalah orang yang sangat fanatik memperjuangkan bid’ahnya shalawat muadzin secara keras usai adzan, padahal hal tersebut merupakan kebid’ahan dalam agama dengan kesepakatan ulama. Kalau mereka melakukan hal itu dengan alasan cinta Nabi, lantas kenapakah mereka tidak menghidupkan sunnah ini dan meninggalkan bid’ah tersebut?! Kita memohon hidayah.” [21]

4.       Membaca do’a setelah adzan

Hal ini sebagaimana dalam hadits Jabir:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berdoa ketika selesai mendengar adzan: ‘Ya Allah, Rabb seruan sempurna dan shalat yang tegak ini, berikanlah kepada Muhammad derajat dan keutamaan, dan berilah dia kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan kepadanya.’ Maka halal atasnya syafa’atku di hari kiamat.” [22]
Ibnul Qayyim berkata, “Tatkala Rasulullah adalah makhluk yang paling tinggi ibadahnya, paling mengerti, paling takut kepada Allah, dan paling cinta kepada-Nya, maka tempatnya layak untuk berada paling dekat dengan Allah, di tingkatan surga yang paling tinggi. Nabi memerintahkan kepada umatnya untuk dirinya agar umatnya mendapatkan pahala dan keimanan dengan do’a tersebut.” [23]

5.      Berdo’a umum antara adzan dan iqamat

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ
Dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah bersabda, “Do’a antara adzan dan iqamat tidak tertolak (mustajab).”[24]
Saudaraku, janganlah engkau luputkan waktu dan kesempatan berharga ini untuk memohon kepada Allah segala kebutuhan dan kebahagiaanmu di dunia dan akhirat.[25]
Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

[1]
        Demikianlah harakatnya yang benar, yaitu dengan memfathah ba’, bukan dengan menyukunnya, nisbah kepada Thabariyyah, sebuah kota di Urdun. (Lihat al-Ansab as-Sam’ani 4/42, Wafayatul A’yan Ibnu Khallikan 2/407, Dhabtul A’lam Ahmad Taimur Basya hlm. 125)
[2]
        Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah: 891
[3]
        Ibid. 2/294
[4]
        Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah 1/191
[5]
        Fathul Bari 2/99
[6]
        Al-Iqna’ 1/77–78
[7]
        Al-Madkhal 2/410
[8]
        Ibid. 2/417
[9]
        HR. Bukhari: 601
[10]
        HR. Abu Dawud (521), Tirmidzi (212), Nasai dalam Amalul Yaum wa Lailah sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf (1/408–409), Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum (100) dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil (no. 244).
[11]
        Silsilah as-Shahihah 7/454
[12]
        Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah 2/294
[13]
        SHAHIH. Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 2/466 dan dishahihkan oleh al-Albani dalamIrwaul Ghalil 2/236.
[14]
        Irwaul Ghalil 2/236
[15]
        Zadul Ma’ad 2/356–358, Jala’ul Afham hlm. 209, al-Wabilush Shayyib hlm. 131.
[16]
        HR. Muslim: 383
[17]
        Fathul Bari 2/109
[18]
        HR. Muslim: 386
[19]
        Lihat al-Washiyyah bi Ba’dhi Sunan Syibhil Mansiyyah hlm. 52–53 oleh Haifa’ binti Abdullah ar-Rasyid.
[20]
        HR. Muslim: 384
[21]
        Ta’liq Fadhlush Shalah ’ala Nabi hlm. 49–50
[22]
        HR. Bukhari: 614
[23]
        Hadiy Arwah hlm. 54
[24]
        HR. Abu Dawud (521), Tirmidzi (212), Nasai dalam Amalul Yaum wa Lailah sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf (1/408–409), Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum (100) dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil (no. 244).
[25]
        Lihat pula an-Nubadz al-Mustathabah fi Da’awatil Mustajabah hlm. 55–56 oleh Syaikh Salim al-Hilali.

Arsip Blog