Tampilkan postingan dengan label Pelajaran Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran Islam. Tampilkan semua postingan

Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam dengan Dalil pada Al-Qur'an & Al-Hadits

By // Tidak ada komentar:



: قال الفقيه أبوالليث السمرقندى رضي الله تعالى عنه
حدثنا الفقيه أبو جعفر حدثنا أبوالقاسم أحمد بن محمد حدثنا محمد بن سلمة حدثنا عبد اﻷعلى حدثنا يعقوب بن عبد الله القمي عن الليث عن مجاهد عنأبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم
فقال : يا رسول الله أوصني
قال : عليك بتقوى الله فإنها جماع كل خير و عليك بالجهاد فإنه رهبانية المسلمين أو قال : المسلم و عليك بذكر الله تعالى و تلاوة القرآن فإنه نور لك فى اﻷرض و ذكر لك فى السماء واخزن لسانك إاا من خير فإنك بذالك تغلب الشيطان


Penjelasan :
Al-Faqih Abu Laits As-Samarkandi berkata :
  •  Makna sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam 《" عليك بتقوى الله تعالى"》

    Taqwa dalam arti menjauhi larangan Allah Subhanahu wa ta'ala dan mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala maka dia telah mengumpulkan semua kebaikan. 


  •  Makna sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam 《"واخزن لسانك "》 :

    Menjaga lisan dari perkataan yang tidak bermanfaat , katakanlah yang baik-baik sehingga kamu mendapat keberuntungan , dan diamlah hingga kamu terselamatkan dari perkataan yang tidak baik , karna sesungguhnya keselamatan seseorang pada diamnya , yaitu diam daripada berkata yang tidak bermanfaat , ketahuilah bahwasanya manusia akan di kalahkan syaitan kecuali dengan diam .
Dengan diam kita tak akan terkalahkan oleh syaitan , maka sudah seharusnya kita diam agar selamat dari jebakan syaitan , dan Allah Subhanahu wa ta'ala akan menutup aib-aib kita .

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat Qaf (ق) ayat 18:

《 ما يلفظ من قول إلا لديه رقيب و عتيد 》
"Tidak ada suatu kata yang diucapkan melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat."

Banyak berbicara itu dapat menghinakan diri kita sendiri , diam itu lebih membuat kita berwibawa dan selamat lisan kita dari melukai orang lain, dalam diam itu ada 1000 hikmah, sehingga banyak orang mengatakan diam itu emas.





الله أعلم
و صلى الله عليه وسلم و على أله وصحبه أجمعين

Sumber : Tanbihul Ghafilin bab : Hifdzul Lisan Hal: 103, 104
(Duniaislam)

Pembukaan Pidato Singkat Bahasa Inggris

By // Tidak ada komentar:
www.duniaislam.co.vu

Assalamu'alaikum SobatDI sekalian...
Pada postingan kali ini, ane akan menuliskan tentang pembukaan pidato bahasa Inggris secara singkat dan to the point ....

Pembukaan pidato ini sering dipakai di beberapa pesantren di Indonesia..

Okelah, dengan tidak berlama-lama... beginilah pembukaan pidato singkat bahasa Inggris ini :


Honorable Supervisor*..
Respectable Chairman..
and my brothers in one Aqidah...


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

First, give thanks to Allah, wo has given us the health,  and mercy and blessing until we can meet in this happy room*...
 

Next, Shalawat and Salam we give to our Prophet, end of the messengers, Muhammad (Peace be Upon Him), who has brought us from the Darkness to the Lightness, from the era of Foolishness to the era of Science...

Okay, i stand here, in front of you all, i would like give my speech to you under the title:  **
NB: 

*Untuk kata yang berwarna hijau, bisa diganti sesuka kita tergantung kondisi.. 
#Seperti Supervisor (Pengawas) bisa diganti dengan Teachers (Guru-guru)
#Dan Room (Ruangan) bisa dengan Field (Lapangan)..

** pembukaan diatas belum diberi judul pidatonya. 

Begitulah pembukaan pidato singkat bahasa Inggris, semoga bermanfaat... :)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...


Baca Juga:
-  Tatacara shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur dan 'Ashar)
- Kisah sepotong roti penebus dosa
- Kisah seorang pemuda zuhud
- Mengapa Shalat harus tepat waktu?? Ini jawabannya..
- Biografi singkat walisongo: Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)

Copy and WIN : http://
Baca Juga: - Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar) - Mengapa Shalat Harus Tepat Waktu?? Ini Jawabannya.. - Perasaan Malaikat Maut Ketika Mencabut Nyawa Manusia - Kisah Sepotong Roti Penebus Dosa - Kisah Seorang Pemuda Zuhud - Biografi Singkat WaliSongo : Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Baca Juga: - Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar) - Mengapa Shalat Harus Tepat Waktu?? Ini Jawabannya.. - Perasaan Malaikat Maut Ketika Mencabut Nyawa Manusia - Kisah Sepotong Roti Penebus Dosa - Kisah Seorang Pemuda Zuhud - Biografi Singkat WaliSongo : Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??

By // Tidak ada komentar:
Alexandria, Mesir - 14 Nopember 2014

Alexandria - Kali ini saya akan memposting hal yang terkadang muncul di fikiran SobatDI sekalian..
"Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??"

Seperti yang kita ketahui, hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda (dalam hal ini, bayi yang masih minum ASI dan belum makan apa-apa). seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 (بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا

“ِ (Cara menyucikan) Air kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))

Nah, mengapa cara penyucian keduanya berbeda?

Suatu hari, pada tanggal yang tertera di foto diatas, saya dan teman-teman saya berkunjung ke kediaman Ulama yang cukup terkenal di kota Alexandria, Mesir. Beliau adalah Syaikh Maulana 'Alaa Muhammad Mushtofa Na'imah, murid dari Syaikh Maulana Abdussalam 'Ali Syita.
Ketika kami bersama beliau tengah berkunjung ke kediaman Syaikh Maulana Abdul Ba'its Al Kattani (Ulama Besar Ilmu Hadits dan pemegang sanad Shahih Bukhari terkuat di Dunia), salah satu temen saya bertanya kepada Syaikh Maulana 'Alaa:

Teman: "Wahai Syaikh, mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda??"

Syaikh: "Karena.. bayi laki-laki ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya MANI, yang mana mani itu adalah SUCI.. Sedangkan bayi perempuan, ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya darah HAID, yang mana darah HAID itu adalah NAJIS. makanya hukum terkena air kencing laki-laki lebih ringan daripada terkena air kencing bayi perempuan"

ٍ
Subhanallah.. Sungguh jawaban yang singkat nan padat..
Semoga Bermanfaat.. :)
Wallahu A'lam Bish Showab...


Baca Juga:
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)
- Mengapa Shalat Harus Tepat Waktu?? Ini Jawabannya..
- Perasaan Malaikat Maut Ketika Mencabut Nyawa Manusia
- Kisah Sepotong Roti Penebus Dosa
- Kisah Seorang Pemuda Zuhud
- Biografi Singkat WaliSongo : Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Maghrib & Isya')

By // 7 komentar:

Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu perjalananya yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut, karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat. Padahal shalat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhshah (keringanan) dalam melaksanakan shalat dengan cara Jama'  dan Qashar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (Shalat Qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat Zhuhur dengan 'Ashar - Maghrib dengan Isya’ (Shalat Jama’). Sedangkan shalat Shubuh tidak bisa di-Qashar maupun dijama’ tapi untuk shalat maghrib bisa di-Jama’ dan tidak bisa di-Qashar.

Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yang awal (misalnya Maghrib dan Isya' dilakukan pada waktu Maghrib), maka dinamakan Jama' Takdim dan bila dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Maghrib dan Isya' dilakukan pada waktu Isya) maka disebut Jama' Ta'khir.

Syarat meng-qashar:
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh perjalanan minimal 80,5 km
3. Shalat yang di-qasar adalah ada' (bukan qadha') yang empat rakaat.
4. Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak di-qashar).

6. Qashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kota

Syarat Jama' Taqdim
1. Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut. Zhuhur harus didahulukan tidak boleh dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
2. Niat jama' yang dibarengkan dengan takbiratul ihram shalat yang pertama, misalnya Zhuhur.
3. Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama' tidak boleh diselingi dengan ibadah atau pekerjaan lain.


Syarat Jama' Ta'khir:
1. Niat jama' ta'khir yang diwaktu shalat yang pertama.
2. Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar) masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan ketika sudah sampai rumah, maka tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama' ta'khir tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah (terus menerus) dan dengan niat jama'.

Jama' Taqdim (Shalat Maghrib dengan Shalat Isya')
Dilaksanakan pada waktu Maghrib
Niat Shalat Maghrib
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol Maghribi Tsalaatsa Raka'aatin Majmuu'an Ma'al 'Isyaa'i Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Maghrib tiga raka'at Jama' dengan Isya' secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
 Niat Shalat Isya'
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Isyaa'i Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'al 'Isyaa'i Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Isya' empat raka'at Jama' dengan Maghrib secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Jama' Ta'khir (Shalat Maghrib dengan Shalat Isya)
Dilaksanakan pada waktu Isya’
Niat Shalat Maghrib

اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol Maghribi Tsalaatsa Raka'aatin Majmuu'an Ma'al 'Isyaa'i Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Maghrib tiga raka'at Jama' dengan Isya' secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
 Niat Shalat Isya'
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Isyaa'i Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'al Maghribi Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Isya' empat raka'at Jama' dengan Maghrib secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Jama' Taqdim + Qashar (Shalat Maghrib dengan  Shalat Isya)
Dilaksanakan pada waktu Maghrib
Niat Shalat Maghrib (Tidak Bisa di-Qashar)

اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol Maghribi Tsalaatsa Raka'aatin Majmuu'an Ma'al 'Isyaa'i Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Maghrib tiga raka'at Jama' dengan Isya' secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
Niat Shalat Isya’
اُصَلِّى فَرْضَ اْلعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Isyaa'i Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'al Maghribi Jam'a Taqdiim Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat Isya' dua raka'at Qashar Jama' dengan Maghrib secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Jama' Ta'khir + Qashar (Shalat Maghrib dan Isya)
Dilaksanakan pada waktu Isya’
Niat Shalat Maghrib (Tidak Bisa di-Qashar)
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol Maghribi Tsalaatsa Raka'aatin Majmuu'an Ma'al 'Isyaa'i Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Maghrib tiga raka'at Jama' dengan Isya' secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
Niat Shalat Isya’ Qashar
اُصَلِّى فَرْضَ اْلعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Isyaa'i Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'al Maghribi Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat Isya' dua raka'at Qashar Jama' dengan Maghrib secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Semoga bermanfaat :)
Wallahu A'lamu Bish Showab
Sumber : al-badar.net

Jika terdapat kesalahan, mohon diberitahu dengan berkomentari di kolom komentar di bawah ini ya :)

Baca Juga:

- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)
- Mengapa Shalat Harus Tepat Waktu?? Ini Jawabannya..
- Perasaan Malaikat Maut Ketika Mencabut Nyawa Manusia
- Kisah Sepotong Roti Penebus Dosa
- Kisah Seorang Pemuda Zuhud
- Biografi Singkat WaliSongo : Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)  

Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar (Zhuhur & Ashar)

By // Tidak ada komentar:

Adakalanya kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu perjalananya yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut, karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat. Padahal shalat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
Orang yang sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (Shalat Qashar). Dibolehkan pula mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat Zhuhur dengan 'Ashar - Maghrib dengan Isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat Shubuh tidak bisa di-Qoshor maupun di-Jama’ tapi untuk shalat Maghrib bisa di-Jama’ dan tidak bisa di-Qashar.

Men-jama' shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yamg awal (misalnya Zhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur), maka dinamakan Jama' Takdim dan bila dilakukan pada waktu yang kedua (seperti Zhuhur dan 'Ashar dilakukan pada waktu ashar) maka disebut Jama' Ta'khir.

Syarat meng-qashar:
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh perjalanan minimal 80,5 km
3. Shalat yang di-qasar adalah ada' (bukan qadha') yang empat rakaat.
4. Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak di-qashar).

6. Qashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kota

Syarat Jama' Taqdim
1. Tertib, mengerjakan dua rakaat secara urut. Zhuhur harus didahulukan tidak boleh dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
2. Niat jama' yang dibarengkan dengan takbiratul ihram shalat yang pertama, misalnya Zhuhur.
3. Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama' tidak boleh diselingi dengan ibadah atau pekerjaan lain.



Syarat Jama' Ta'khir:
1. Niat jama' ta'khir yang diwaktu shalat yang pertama.
2. Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar) masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan ketika sudah sampai rumah, maka tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama' ta'khir tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah (terus menerus) dan dengan niat jama'.

Jama' Taqdim (Shalat Zhuhur dengan Shalat 'Ashar)
(Shalat dilakukan pada waktu Zhuhur)
Niat Shalat Zhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhozh Zhuhri Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'al Ashri Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Zhuhur empat raka'at Jama' dengan 'Ashar secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala" 
Niat Shalat 'Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Ashri Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'azh Zhuhri Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat 'Ashar empat raka'at Jama' dengan Zhuhur secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"


Jama' Ta'khir (Shalat Zhuhur dengan Shalat 'Ashar)
(Shalat dilakukan pada waktu 'Ashar)
Niat Shalat Zhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhozh Zhuhri Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'al Ashri Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat Zhuhur empat raka'at Jama' dengan 'Ashar secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
Niat Shalat 'Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِاَرْبَعَ رَكَعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخٍيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Ashri Arba'a Raka'aatin Majmuu'an Ma'azh Zhuhri Jam'a Ta'khiirin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat shalat 'Ashar empat raka'at Jama' dengan Zhuhur secara Jama' Ta'khir Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Jama' Taqdim + Qashar (Shalat Zhuhur dengan Shalat 'Ashar)
Dilaksanakan pada waktu Zhuhur, masing-masing dua raka'at
Niat Shalat Zhuhur Qashar (Taqdim Zhuhur dan 'Ashar)
اُصَلِّى فَرْضَ اْلظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhozh Zhuhri Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'al 'Ashri Jam'a Taqdiimin Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat Zhuhur dua raka'at Qashar Jama' dengan 'Ashar secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"
Niat Shalat 'Ashar Qashar (Taqdim Zhuhur dan 'Ashar)
(dilaksanakan pada waktu shalat Zhuhur)
اُصَلِّى فَرْضَ اْلعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Ashri Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'azh Zhuhri Jam'a Taqdiim Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat 'Ashar dua raka'at Qashar Jama' dengan Zhuhr secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Jama' Ta'khir + Qashar (Shalat Zhuhur dengan Shalat 'Ashar)
Dilaksanakan pada waktu 'Ashar, masing-masing dua raka'at
Niat Shalat Zhuhur Qashar (Ta'khir Zhuhur dan 'Ashar)
اُصَلِّى فَرْضَ اْلظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhozh Zhuhri Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'al 'Ashri Jam'a Taqdiim Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat Zhuhur dua raka'at Qashar Jama' dengan 'Ashar secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Niat Shalat Ashar Qashar (Ta'khir Zhuhur dan 'Ashar)
اُصَلِّى فَرْضَ اْلعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى
"Ushallii Fardhol 'Ashri Rak'ataini Qashran Majmu'an Ma'azh Zhuhri Jam'a Taqdiim Ma'muman / Imaman Lillahi Ta'ala"
"Aku niat Shalat 'Ashar dua raka'at Qashar Jama' dengan Zhuhur secara Jama' Taqdim Ma'mum / Imam karena Allah Ta'ala"

Semoga bermanfaat :)
Wallahu A'lamu Bish Showab
Sumber : al-badar.net Dll

Jika terdapat kesalahan, mohon diberitahu dengan memberi komentar di kolom di bawah ini ya :)

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Arsip Blog