Alexandria, Mesir - 14 Nopember 2014 |
Alexandria - Kali ini saya akan memposting hal yang terkadang muncul di fikiran SobatDI sekalian..
"Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??"
Seperti yang kita ketahui, hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda (dalam hal ini, bayi yang masih minum ASI dan belum makan apa-apa). seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam..
"Mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda??"
Seperti yang kita ketahui, hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda (dalam hal ini, bayi yang masih minum ASI dan belum makan apa-apa). seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا
“ِ (Cara menyucikan) Air kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))
Nah, mengapa cara penyucian keduanya berbeda?
Suatu hari, pada tanggal yang tertera di foto diatas, saya dan teman-teman saya berkunjung ke kediaman Ulama yang cukup terkenal di kota Alexandria, Mesir. Beliau adalah Syaikh Maulana 'Alaa Muhammad Mushtofa Na'imah, murid dari Syaikh Maulana Abdussalam 'Ali Syita.
Ketika kami bersama beliau tengah berkunjung ke kediaman Syaikh Maulana Abdul Ba'its Al Kattani (Ulama Besar Ilmu Hadits dan pemegang sanad Shahih Bukhari terkuat di Dunia), salah satu temen saya bertanya kepada Syaikh Maulana 'Alaa:
Ketika kami bersama beliau tengah berkunjung ke kediaman Syaikh Maulana Abdul Ba'its Al Kattani (Ulama Besar Ilmu Hadits dan pemegang sanad Shahih Bukhari terkuat di Dunia), salah satu temen saya bertanya kepada Syaikh Maulana 'Alaa:
Teman: "Wahai Syaikh, mengapa hukum terkena air kencing bayi laki-laki dan perempuan berbeda??"
Syaikh: "Karena.. bayi laki-laki ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya MANI, yang mana mani itu adalah SUCI.. Sedangkan bayi perempuan, ketika ia sudah baligh, akan keluar dari tempat keluar air kencing (Qubul) nya darah HAID, yang mana darah HAID itu adalah NAJIS. makanya hukum terkena air kencing laki-laki lebih ringan daripada terkena air kencing bayi perempuan"
ٍ
Subhanallah.. Sungguh jawaban yang singkat nan padat..
Semoga Bermanfaat.. :)
Wallahu A'lam Bish Showab...
Baca Juga:
- Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar (Zhuhur & 'Ashar)
- Mengapa Shalat Harus Tepat Waktu?? Ini Jawabannya..
- Perasaan Malaikat Maut Ketika Mencabut Nyawa Manusia
- Kisah Sepotong Roti Penebus Dosa
- Kisah Seorang Pemuda Zuhud
- Biografi Singkat WaliSongo : Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
0 komentar:
Posting Komentar