Amerika Kritik Indonesia Soal LGBT, Politisi PKS: Tidak Usah Ikut Campur!

By
Advertisement
Menanggapi kritik pemerintah Amerika Serikat atas sikap pemerintah Indonesia terhadap keberadaan komunitas LGBT di Indonesia, Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengatakan setiap negara memiliki budaya dan norma sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh negara lain.

“Dalam pepatah Jawa ada ‘deso mowo coro, negara mowo toto’ artinya setiap desa dan negara punya cara mengatur dan menata negaranya masing masing, yang paling tahu budaya dan norma Indonesia ya orang indonesia sendiri. Sehingga mestinya negara lain tidak usah mencampuri urusan negara kita, sebagaimana kita juga tidak akan mencampuri urusan negara lain seperti prinsip luar negeri kita yang bebas aktif,” tegas Abdul, seperti dilansir detikcom.

AS boleh-boleh saja menyampaikan kritik, kata Abdul, tapi jangan sampai melakukan intervensi.

“Kalau sebatas kritik boleh saja, asalkan tidak melakukan intervensi,” tambah politikus PKS tersebut.

Pemerintah AS mengkritik sikap Indonesia karena menyatakan “tak ada ruang” bagi komunitas gay di negeri mayoritas muslim itu. Hal itu pun disampaikan langsung oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Elizabeth Trudeau, menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden RI, Johan Budi.

“Kami mendorong Indonesia, yang dengan benar membanggakan diri pada keberagaman dan toleransi, untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dan standar internasional dengan memastikan kesamaan hak dan perlindungan bagi semua warga negaranya,” seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/8).

Terkait respons tersebut Juru Bicara Presiden RI Johan Budi mengingatkan, Apabila gerakan penyuka sesama jenis ini sampai melakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya, maka tidak ada ruang di Indonesia bagi gerakan penyuka sesama jenis.

“Namun kalau LGBT diartikan sebagai gerakan untuk mempengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada ruang di sini,” ujar Johan.

Diberitakan sebelumnya, 12 orang akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon MK untuk menafsir ulang pasal homoseks dan kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon ingin dunia tahu bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas.

“Jadi kita mau menunjukkan bahwa Indonesia itu punya norma hukum yang jelas. Dalam hal ini, ini adalah preventif kami. Bagaimana sebenarnya perzinaan dalam konteks hukum di Indonesia. Bagaimana kekerasan, perkosaan yang selama ini diangkat itu tidak saja, laki-laki terhadap perempuan saja. Itu bisa antara laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada laki-laki,” terang salah seorang penggagas gugatan, Rita Hendrawaty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8/).

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog